Zakat Hasil Pertanian Al-Usyr

Zakat hasil pertanian disebut juga dengan istilah Al-Usyr, yaitu kata bahasa Arab yang berarti satu persepuluh (1/10). Karena nilai yang wajib dizakati dari hasil pertanian adalah sebesar 1/10, zakat tersebut disebut Al-Usyr.
Kewajiban zakat hasil pertanian telah ditetapkan berdasarkan Al-Quranul Karim, hadis syarif, dan ijmak.

Kategori:

Deskripsi

Zakat hasil pertanian diwajibkan atas setiap pemilik ladang atau sawah yang muslim dan mengetahui kewajiban zakat hasil pertanian. Sebagaimana pada zakat harta lainnya, berakal, balig, dan kaya tidak disyaratkan pada zakat hasil pertanian. Kewajiban zakat hasil pertanian bukan terletak pada keadaan pemilik kebun, melainkan pada hasil dari ladang atau kebunnya itu. Maksudnya, meskipun pemilik kebun itu orang yang belum balig, orang gila, atau orang miskin, ia tetap berkewajiban mengeluarkan zakat hasil pertaniannya.

X